ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI PESANTREN DARUL MUTA’ALLIMIN
( IKA PDM )
TANAH MERAH, 08 NOVEMBER 2015
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin selanjutnya disingkat IKA PDM.
2. Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah berkantor di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
3. Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin didirikan pada tanggal 06 September 2001 di Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah Aceh Singkil untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Azas dan Tujuan
1. Azas
Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin berazaskan Islam ( Alqur’an –Hadis ) Hukum Fiqh mengikuti Mazhab Imam Syafi’I dan Mazhab lain yang sesuai dengan Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah Aceh Singkil. Mazhab Ahlusunnah Wal Jama’ah Aliran Asya’ari dan Maturidy dalam Ilmu Tauhid.
2. Tujuan
Tujuan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) Tanah Merah adalah :
a. Semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.
b. Lahirnya kader-kader dakwah Islam.
c. Menyebarkan ide-ide dan pengetahuan tentang keislaman.
d. Meningkatkan hubungan silaturrahmi sesama Alumni, Umara, Ulama, Masyarakat, dan Santri / wati Pondok Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah.
e. Sosialitator Syari’at Islam Lewat Lembaga Pendidikan Islam.
f. Sebagai sosial kontrol Masyarakat dan Pemerintah.
Pasal 3
Visi dan Misi
1. Visi
Visi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) adalah :
Meretas jalan perubahan selaras dengan konsep Islam dan membangun iklim kondusif, bagi penggalangan elemen-elemen masyarakat Islam mewujudkan masyarakat dan negeri yang sejahtera dan Alqur’any.
2. Misi
a. Mewujudkan Alumni yang religius, bermoral dan intelektual.
b. Membina lembaga pendidikan Islam bagi alumni khususnya dan masyarakat umumnya.
c. Menciptakan amal sosial ekonomi kemasyarakatan bagi usaha pengentasan kemiskinan
d. Mengujudkan masyarakat Islami
e. Meningkatkan fungsi dan kerjasama antara para anggota memupuk dan membina persahabatan antara golongan dan kelompok.
Pasal 4
Sifat
Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) bersifat kekeluargaan dalam wadah persatuan dan kesatuan yang utuh sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban
1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan meningkatkan prestasi generasi Islam secara bertahap dan berkesenambungan.
2. Memimpin, Melaksanakan dan Mengembangkan Organisasi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ).
3. Melaksanakan kebijakan serta pengawasan seluruh anggotanya sehingga tidak merugikan organisasi dan masyarakat lainnya.
4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi yang bersifat nasional dan internasional dalam rangka meningkatkan mutu prestasi pendidikan Islam secara menyeluruh.
5. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan organisasi baik yang diselenggarakan secara nasional, regional maupun dunia.
6. Memberikan masukan kepada pimpinan dalam memajukan Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah.
7. Mendorong dan mengawasi pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat di segala bidang khususnya keagamaan.
8. Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi atau peraturan Perundangan yang berlaku dalam rangka mengusahakan sumber dana bagi pembiayaan kegiatan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) adalah orang yang pernah belajar secara formal di Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
2. Anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IK APDM ) adalah Alumni seperti pada ayat satu pasal 6, mendaftarkan diri kepada pengurus setempat.
3. Anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) terdiri dari :
a. Anggota Terhormat
b. Anggota Biasa
c. Anggota Muda
4. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
b. Diberhentikan oleh Pengurus Besar dengan persetujuan Majlis Syuro karena tidak mematuhi peraturan-peraturan organisasi.
c. Meninggal Dunia
d. Organisasi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) dibubarkan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Kewajiban
a. Mentaati anggaran dasar / anggaran rumah tangga serta seluruh keputusan-keputusan organisasi
b. Membantu dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi
c. Membela kepentingan organisasi
d. Meningkatkan Desiplin organisasi
e. Menjaga segala fasilitas organisasi
2. Hak
a. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin
( IKA PDM ).
b. Mengeluarkan pendapat atau mengajukan usul-usul atau saran
c. Mengikuti kegiatan organisasi
d. Memperoleh perlindungan, Pembelaan, Pendidikan / Penataan dan Bimbingan melalui organisasi
e. Menggunakan barang-barang Inventaris dan Fasilitas dalam organisasi dengan persetujuan pengurus.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
1. Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) adalah salah satu Organisasi Kemasyarakat Islam ( Ormas Islam ).
2. Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Beroreantasi dakwah dan ukhuwah.
Pasal 9
Susunan Organisasi
Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) disusun secara bertingkat menurut jenjang administrasi yaitu :
1. Pengurus Besar dibentuk ditingkat pusat dengan wilayah kerja seluruh wilayah Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) yang telah dibentuk.
2. Pengurus Wilayah dibentuk ditingkat Kabupaten/Kota dengan wilayah kerja Kabupaten/Kota.
3. Pengurus Cabang dibentuk ditingkat Kecamatan dengan wilayah kerja di kecamatan.
4. Pengurus Komisariat dibentuk di Desa atau Lembaga lainnya yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pasal 10
Struktur Organisasi
Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) memiliki struktur organisasi yang terdiri dari :
1. Majlis Syuro Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM )
2. Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah disingkat dengan PB-IKA PDM Tanah Merah terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum I
c. Wakil Ketua Umum II
d. Sekretaris Umum
e. Wakil Seketaris Umum I
f. Wakil Seketaris Umum II
g. Bendahara Umum
h. Wakil Bendahara Umum
i. Ketua Bidang-bidang
3. Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin disingkat dengan PW IKA PDM terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang-Bidang dan jumlah pengurus disesuaikan Menurut Kesepekatan Pengurus Wilayah
4. Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin disingkat dengan PC IKA PDM terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang-Bidang dan jumlah pengurus disesuaikan Menurut Kesepekatan Pengurus Cabang
5. Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin disingkat dengan PK IKA PDM terdiri dari
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang-bidan
6. Tugas dan Tanggung Jawab Majlis Syuro IKA PDM, PB-IKA PDM Tanah Merah, PW IKA PDM, PC IKA PDM, PK IKA PDM diatur dalam ART.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
Musyawarah terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Wilayah
3. Musyawarah Cabang
4. Musyawarah Komisariat
5. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 12
Rapat
1. Rapat Kerja Besar
2. Rapat Kerja Wilayah
3. Rapat Kerja Cabang
4. Rapat Kerja Komisariat
5. Rapat Kerja Luar Biasa
Pasal 13
Musyawarah Besar
1. Memegang dan melaksanakan kedaulatan organisasi
2. Menetapkan dan merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta program umum organsasi.
3. Memilih dan mengangkat anggota Majlis Syuro dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah ( PB-IKA PDM Tanah Merah ).
4. Diselenggarakan secara priode setiap lima tahun sekali.
5. Waktu dan tempat penyelenggaraan ditetapkan oleh panitia Musyawarah Besar.
Pasal 14
Musyawarah Wilayah
1. Memegang dan melaksanakan kedaulatan organisasi
2. Memilih dan mengangkat Ketua Wilayah Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( PW-IKA PDM )
3. Diselenggarakan secara priode setiap tiga tahun sekali.
4. Waktu dan tempat penyelenggaraan ditetapkan oleh panitia Musyawarah Wilayah.
Pasal 15
Musyawarah Cabang
1. Memegang dan melaksanakan kedaulatan organisasi
2. Memilih dan mengangkat Ketua Cabang Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( PC-IKA PDM )
3. Diselenggarakan secara priode setiap tiga tahun sekali.
4. Waktu dan tempat penyelenggaraan ditetapkan oleh panitia Musyawarah Cabang.
Pasal 16
Musyawarah Komisariat
1. Memegang dan melaksanakan kedaulatan organisasi
2. Memilih dan mengangkat Ketua Umum Komisariat Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( PK-IKA PDM ).
3. Diselenggarakan secara priode setiap lima tahun sekali.
4. Waktu dan tempat penyelenggaraan ditetapkan oleh panitia Musyawarah Komisariat.
Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas usulan 2/3 Pengurus Wilayah.
Pasal 18
Rapat Kerja
Merupakan Rapat Kerja antara Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Komosariat guna mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan sebelumnya dan menyetapkan arah prioritas program selanjutnya yang sesuai dengan program organisasi setiap lima tahun sekali/tiga tahun sekali.
Rapat Kerja terdiri dari :
1. Rapat Kerja Tahunan
2. Rapat Kerja Semesteran
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Penentuan Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat terlaksana, maka keputusan dapat dilakukan dengan usulan pemungutan suara terbanyak
3. Apabila keputusan atas dasar pengambilan suara terbanyak masih berimbang maka dilakukan pengulangan pemungutan suara sekali lagi, namum apabila masih tetap berimbang maka usul dibatalkan.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 20
Atribut
Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) memiliki Lambang, Bendera, Pakaian seragam, Kartu Anggota dan Benda benda lain yang menunjukkan identitas Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
HARTA BENDA DAN DANA
Pasal 21
Harta Benda
Harta Benda terdiri dari :
1. Uang dan Surat – surat berharga
2. Peralatan dan Perlengkapan
3. Dokumentasi
4. Benda–benda bergerak dan tidak bergerak
Pasal 22
Sumber Dana
Sumber Dana terdiri dari :
1. Dari seluruh anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM )
2. Infaq yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang lain dengan cara Halalan Thayyiba.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 23
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Subulussalam
Pada Tanggal : 08 November 2015
PIMPINAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR III
IKATAN ALUMNI PESANTREN DARUL MUTA'ALLIMIN
DTO:
(Ust. JAMINUDDIN B, S.Pd.I ) (M. ARIFIN SYARBAINI, SH )
Ketua Presidium Sekretaris Presidium
(Ust. MUSLIM BANCIN, S.Pd.I) (Ust. M. ATONA SOLIN, S.Sos.)
Anggota Presidium Anggota Presidium
(Ust. JUL SAYANG )
Anggota Presidium
Download AD dan ART di Sini
Posting Komentar